Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. ??
Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi.
Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading.
Lalu dia berkata : “Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya ..?
saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.” tambahnya lagi .
Waduh,, dengan jawabannya saya jadi bingung..(PUYENG), kalo boleh jujur sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama.
Dan saya menjawab : “Oke brooo.. untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini.. besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam.”
Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir “saya harus mendapat kan jawabannya”
Saya surfing dan bertanya ke embah GOOgle ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut. Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama.
Berikut isi laporannya :
SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2001.
Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).
Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.
Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena :
Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam peraturan-perundangan;
Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga (price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat secara umum.
Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)
Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL…???
Kita sharring……!!
TERIMA KASIH SEBELUMNYA...
BalasHapuskalau kat Malaysia, Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia sudah mengharamkan FOREX ni...
BalasHapusya tergantung dari sisi mana kita melihat gan, kita warga indonesia bayak suku dan budaya bahkan agama..
BalasHapusklo buat untungan dari selisih mata uang katanya haram. tp klo buat kebutuhan untuk pembelian di negara lain halal.
BalasHapustapi kok ga ada bahasan jual beli uang ya? klo perdagangan berjangka komoditi sah, tapi klo jual beli duit gimana ya??? ga spesifik!
BalasHapustanyak ustad2 yg profesinya pebisnis yuk,,
BalasHapusHALAL DOOOONK........ YG HARAM YAAA....... UANG AHMAT PATONAH LAH
BalasHapusuang haram yaa..........gayus kleeeeeeeeeeeeee kwkwkwkwkwkwkwkwkwk
BalasHapusitu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX... pingin tahu alasannya orang tersebut... nih tak kasih linknya www.antiforex.org
BalasHapusMemangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya...? karena anda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras (sesuai daftar komoditas di bursa dunia), memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berapa hektar..? terus yang membawa barangnya (saat panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri...?.
BalasHapusMungkin saja petani dan pembelinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LINK yang menghubungkan antara mereka yang saling mengenal.
Apakah yang dimaksud pembeli itu nasabah yang setor duit ke FUTURES, padahal rata-rata nasabah FUTURES itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan...?
Oleh si nasabah Mau dijual lagi....? ke siapa jualnya....?
Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir...?
Kembali lagi ke petani...? saat ia panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTURES akan datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut...?
Dari yang saya baca di wikipedia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada bursa, pertanyaannya memangnya itu lembaga apakah akan datang langsung ke petaninya...?
Karena dari pengalaman yang turun ke sawah langsung FACE TO FACE dengan petani adalah para tengkulak, mereka hanya pake kaos oblong, sandal jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual lagi,
Bukan orang-orang berpakaian necis, rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING.
lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL....?
ada ga sih di indonesia yang bener2 jago trading forex?
BalasHapuskayaknya ga ada tuh, rata2 pada kalah semua
BalasHapusada nih @yokend coba cek twitternya
BalasHapus